KALAMANTHANA, Singkawang – Nasib aset Kota Singkawang, yakni Kantor Disbudparpora, masih terkatung-katung, setidaknya hingga sepekan kemudian. Pasalnya, pembacaan keputusan di pengadilan tertunda karena salah seorang anggota majelis hakim cuti.
Harusnya, keputusan menyangkut aset Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga itu ditentukan pada Selasa (10/5/2016). Tapi, putusan sidang gugatan tersebut ditunda hingga Kamis (19/5/2016) mendatang.
“Sidang putusannya ditunda sampai Kamis mendatang dikarenakan salah satu anggota hakim sedang cuti. Hal itu sah secara kenegaraan,” ujar Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Singkawang, Muslimin di Singkawang, Rabu (11/5/2016).
Muslimin berharap, sidang putusan yang sebelumnya diagendakan pada tanggal 10 Mei, dan akan dijadwalkan kembali pada 19 Mei, tidak terjadi lagi penundaan. “Karena ini merupakan salah satu yang kami tunggu-tunggu. Semakin cepat keputusannya akan semakin baik,” ujarnya.
Muslimin juga berharap, hasil sidang itu sesuai dengan harapan Pemkot Singkawang yakni bisa memenangkan gugatan tersebut. Melihat perkembangan sidang, katanya, baik dari saksi maupun alat bukti pihaknya optimistis menang.
Muslimin berharap agar Pengadilan Negeri Singkawang bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan bukti yang diberikan sewaktu proses persidangan.
Namun, jika pada akhirnya keputusan hakim ternyata berbeda atau Pemkot Singkawang kalah, pihaknya akan melakukan upaya hukum berikutnya.
“Baik itu banding, kasasi, dan sebagainya, karena kami tidak akan berhenti sampai di sini, tapi kita akan terus berjuang. Bahkan, jika memang ditemukan ada indikasi yang berhubungan dengan pidana, saya atas nama Pemkot Singkawang akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” katanya lagi. (ant/akm)