KALAMANTHANA, Singkawang – Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dijadwalkan menerima penyerahan aset tahap satu dari Kabupaten Bengkayang pada 23 Mei 2016.
“Berdasarkan koordinasi secara lisan, aset akan diserahkan langsung Bupati Bengkayang kepada Wali Kota Singkawang,” kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Singkawang, Muslimin, Minggu (15/5/2016).
Saat ini, kata Muslimin, DPPKA Singkawang sedang membuat konsep surat untuk diserahkan kepada Wali Kota Singkawang guna mempertanyakan selisih daftar aset yang akan diserahkan. Pasalnya, dari 169 aset yang akan diserahkan itu, hanya ada 22 aset yang sudah mempunyai alas hak.
“Cek terakhir kita, dari 169 aset (tanah dan bangunan) hanya 22 saja yang sudah mempunyai alas hak, sisanya tidak ada. Apakah itu dikarenakan hilang, tidak ada dokumennya, terbakar atau berada di pihak-pihak yang seharusnya tidak memegangnya,” tuturnya.
Untuk itulah, pihaknya akan membuatkan konsep surat meminta kepada Wali Kota Singkawang untuk meminta klarifikasi yang ditujukan kepada Bupati Sambas. Untuk mempertanyakan selisih daftar aset yang akan diserahkan nanti.
Hal itu dilakukan, lantaran setelah penyerahan, pihaknya akan melakukan balik nama sertifikat ke BPN. “Intinya kita terima dulu penyerahan itu. Mengenai alas hak barulah kita selesaikan belakangan,” pungkasnya.
Muslimin menambahkan, setelah penyerahan aset tahap satu dari Bengkayang, pihaknya akan ke Sambas lagi untuk mendesak Sambas agar menyerahkan aset berikutnya yakni tahap dua. “Ada sekitar 70-an persil aset tahap dua yang terdiri dari tanah dan bangunan,” katanya.
Di samping itu, lanjutnya, masih ada persil-persil lain yang akan pihaknya kejar di Kabupaten Sambas. Termasuklah hak pengelolaan (HPL). Yang salah satunya kawasan Pasir Panjang Sukartaji. (ant/ama)