KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sejumlah lahan sekolah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ternyata hanya memiliki bukti kepemilikan surat keterangan tanah (SKT). Wali Kota Riban Satia pun meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sertifikasi.
“Kita akui masih ada beberapa sekolah di mana lahannya belum dilengkapi sertifikat tanah. Untuk itu kita minta Disdikbud segera melakukan pemetaan terhadap sekolah-sekolah itu,” kata Riban di Palangka Raya, Senin (16/5/2016).
Wali Kota Palangka Raya dua periode itu mengatakan bahwa Dinas Pendidikan harus segera memastikan bangunan sekolah-sekolah itu legal yang ditunjukkan dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah.
Riban pun menargetkan bahwa pada 2017 mendatang pemetaan sekolah tak bersertifikat tanah tersebut telah diselesaikan dinas pendidikan.
“Target kita, tahun depan agar sudah selesai. Berapa pun biayanya akan disediakan pemerintah. Jika jalan ke sekolah masih berlubang tetapi jika aset sekolah memiliki kekuatan hukum maka proses belajar mengajar tidak akan dicemaskan permasalahan lahan di masa mendatang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Palangka Raya, Norma Hikmah mengakui bahwa sejumlah lahan sekolah baru mengantongi surat keterangan tanah. “Di antara kendala kita untuk mensertifikatkan itu karena dulu sebagian lahan sekolah itu adalah hibah dari masyarakat dan surat perjanjian itu yang agak sulit dilacak,” katanya.
Namun demikian, dikatakan Norma bahwa pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan persoalan tersebut sehingga legalitas lahan sekolah tak diragukan.
Pernyataan itu diungkapkan dia seusai pihaknya melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan UN tingkat SD sederajat yang dilaksanakan di beberapa sekolah di wilayah itu.
“UN tingkat SD sederajat tahun ini diikuti oleh 4.784 siswa dari 129 sekolah yang ada di Palangka Raya,” katanya. (ant/akm)