KALAMANTHANA, Banjarmasin – Bupati Hulu Sungai Selatan H Achmad Fikry di Kandangan, mengatakan dirinya melarang untuk kendaraan bermotor khususnya sepeda motor masuk dan melintas ke dalam Pasar Ramadan di kota setempat.
“Larangan kendaraan masuk ke dalam Pasar Ramadan itu saya sampaikan agar terciptanya suasana yang nyaman dan harmonis antara pertemuan penjual dan pembeli,” katanya, Kamis (9/6/2016).
Ia mengatakan, untuk mencegah hal itu terjadi Satpol PP dan Kantor Pengelola Pasar agar bisa bersinergi guna menjaga pintu gerbang Pasar Wadai (kue) Ramadan.
Orang nomor satu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan itu terus mengatakan, pelarangan itu dilakukan karena Pasar Wadai Ramadan selalu mendapatkan keluhan dari masyarakat setiap tahunnya karena terganggu dengan adanya kendaraan yang masuk ke dalam acara rutin tahunan itu.
“Semua ini perlu kesadaran bersama, di mana pemerintah untuk posisi mengatur dan masyarakat diharapkan untuk menjaga dan saling menghargai supaya suasana pasar lebih nyaman serta tenteram,” ujarnya.
Selain itu Bupati juga mengatakan, untuk tahun ini peraturan daerah tentang larangan buka makanan di Bulan Ramadan bergeser. Kalau tahun yang lalu Pasar Wadai Ramadhan bukanya pukul 14.00 Wita, di tahun ini dimajukan menjadi pukul 13.00 Wita.
Dikatakannya, untuk itu Kepala Dinas Kesehatan bersama Dinas Perindagkop serta UKM agar bisa memonitoring di semua titik selama Pasar Ramadhan terhadap zat berbahaya yang digunakan oleh pedagang.
Pasar Ramadan juga memberikan peluang dan kesempatan bagi warga setempat agar bisa lebih mudah mendapatkan keperluan untuk berbuka puasa. (ant/rio)