KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah segera menyiapkan peraturan daerah khusus yang mengatur peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
“Saya sudah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menyiapkan Perda Miras,” kata Bupati Seruyan Sudarsono di Kuala Pembuang, Senin (13/6/2016).
Ia menjelaskan, dari hasil komunikasi dengan Kapolres Seruyan, Kejaksaan, serta Perwira Penghubung Kodim 1015/Sampit, wilayah Seruyan memerlukan payung hukum untuk mengatur peredaran miras.
“Perda Miras itu diperlukan untuk mendorong dan memberikan dasar bagi penegak hukum agar dapat melakukan tindakan terhadap peredaran miras,” katanya.
Sementara Kapolres Seruyan AKBP Syahbuddin Nasution mengatakan, peredaran miras ilegal di Seruyan cukup tinggi dengan jenis yang bervariasi, mulai dari arak, anggur serta beberapa jenis minuman keras lainnya.
“Terbukti dari hasil Operasi Cipta Kondisi menjelang Ramadhan lalu, kita menyita dan memusnahkan ratusan botol miras berbagai jenis,” katanya.
Dia mengatakan, apabila tidak diantisipasi, maraknya peredaran dan konsumsi miras dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas di masyarakat.
Selain pelarangan peredaran miras ilegal, Mantan Kapolres Seram Bagian Barat Polda Maluku menekankan perlunya menciptakan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersamaan dalam memberantas peredaran miras dan narkoba.
“Kita ingin masyarakat ikut bersama-sama memberantas peredaran barang haram tersebut, karena upaya pemberantasan yang dilakukan kepolisian akan sulit berhasil tanpa ada peran aktif dari masyarakat,” katanya. (ant/rio)