KALAMANTHANA, Kandangan – Ada-ada saja. Bukannya rajin mencangkul ladang, petani ini malah jualan pil setan. Dia pun tak berkutik ketika diringkus petugas Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Satuan Reserse Narkoba Polres HSS tak punya pilihan lain, kecuali menangkap pak petani. Pasalnya, dia kedapatan menyimpan ribuan butir pil Charnoven produksi Zenith tanpa izin edar di wilayah tersebut.
“Memang benar pelaku seorang petani dan ditangkap Satuan Narkoba karena menyimpan ribuan pil Zenith tanpa izin edar,” kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Kamis (14/7/2016).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pria paruh baya itu dilakukan pada Selasa (12/7) siang, sekitar pukul 14.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Desa Karang Paci, Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Untuk nama pelaku penyimpan obat sediaan farmasi tanpa izin itu diketahui bernama MR (50) warga Jalan Hantakurung Tengah Desa Wasah Hilir Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan keseharian pelaku petani.
Dikatakannya, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat, di mana ada pelaku yang membawa obat sediaan farmasi, kemudian anggota Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat Charnoven sebanyak 15 Box/1.500 butir dan dua unit handphone (HP).
Kasubag Humas juga mengatakan, hasil pemeriksaan sementara pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (ant/rio)