KALAMANTHANA, Kandangan – Entah kapan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, bisa terbebas dari pil setan. Satu-persatu pengedar ditangkap, ribuan demi ribuan butir pil disita petugas, tapi tak pernah bisa habis. Seperti pepatah, patah tumbuh hilang berganti.
Unit Reskrim Polsek Daha Utara, KabupatenHSS, meringkus seorang pengedar ribuan pil produksi Zenith atau biasa dikenal dengan sebutan pil “jin” tanpa izin edar di wilayah kota setempat. Sebelumnya, pil serupa juga sempat diamankan petugas dalam operasi lainnya.
“Pelaku diringkus berkat informasi masyarakat di mana pelaku sering menjual obat jenis Charnoven Produksi Zenith di wilayah Desa Tambak Bitin,” kata Kapolres Hulu Sungai Selata AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Senin.
Dia mengatakan, pelaku yang diringkus itu diketahui berinisial HR alias Imus (46) yang tertangkap tangan mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Charnoven. Imus diringkus di kawasan Desa Tambak Bitin Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Sabtu (23/7) sore, sekitar pukul 15.00 Wita.
Pelaku diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Daha Utara yang diawali dengan pengintaian. Saat itu pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vio berwarna merah melintas di Jalan Desa Tambak Bitin dengan membawa bungkusan plastik warga hitam.
Setelah melihat pelaku, anggota yang melakukan pengintaian langsung mengejarnya dikarenakan Imus berniat untuk kabur namun berhasil ditangkap saat berada di depan Puskesmas Tambak Bitin Kecamatan Daha Utara.
Petugaspun langsung melakukan penggeledahan ternyata benar dan ditemuan obat sediaan farmasi yang telah dicabut ijin edarnya jenis Charnoven.
“Barang bukti obat Charnoven yang kami amankan dari pelaku sebanyak 20 box atau 2000 butir yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam,” tuturnya.
Kasubag Humas terus mengatakan pelaku Imus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke Mapolsek Daha Utara untuk proses hukum selanjutnya. (ant/rio)