KALAMANTHANA, Pontianak – Dana bantuan operasional sekolah (BOS) Kalimantan Barat sudah cair terhitung Selasa (26/7/2016). Kepala Dinas Pendidikan Kalbar, Alexius Akim pun meminta para pengguna dana BOS memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan nyata sekolah.
“Setelah kebutuhan real sekolah terpenuhi, tentu kami mengharapkan pihak sekolah untuk segera membuat LPJ-nya, agar tidak terjadi temuan pada kemudian hari,” katanya.
Dia juga mengatakan, selama ini bukannya pemprov Kalbat menahan dana tersebut, namun belum berani menyalurkan BOS, lantaran harus sesuai Permendagri 62/2011. Permendagri itu sudah dicabut. “Jadi kita tidak ada payung hukum, tidak berani kita menyalurkannya,” katanya.
Dia mengemukakan, Pemprov Kalbar menemukan sejumlah pasal di petunjuk teknis (juknis) BOS yang harus diubah. Contohnya, setiap pembelian komputer tidak boleh lebih dari Rp6 Juta per unit dan harus di toko resmi.
“Pertanyaan saya, di 14 kabupaten/kota ini di mana toko resmi. Ini terjebak lagi kita. Artinya yang dibeli sekarang ini bisa melanggar hukum karena bukan di toko resmi,” katanya.
Lalu monitoring evaluasi yang dilaksanakan tiga kali setiap penyaluran pra, saat dan pasca-penyaluran itu ‘kan harus sampai ke lapangan sekolah. “Ini kan tidak mungkin, karena di Kalbar ini ada 22.000 lebih sekolah. Itu baru sekali penyaluran, kalikan empat kali, tidak pulang-pulang orang Dinas Pendidikan kalau melakukan peninjauan dan ini yang kita minta diubah,” tuturnya.
Selain itu, Pemprov Kalbar juga meminta pemerintah pusat tidak perlu mengatur hal-hal teknis. “Makanya, kita minta agar BOS masuk dalam program strategis nasional, biar ke depan kita bisa lebih aman dalam penggunaannya,” kata Akim. (ant/rio)