KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dulu, Ahmad Supianoor alias Pipi, pernah jadi bintang sepak bola di Barito Utara. Belakangan, dia justru jadi pengedar narkoba. Sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) sampai akhirnya diringkus polisi.
Ya, Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang DPO sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, warga Jalan Mangkusari RT 2 Muara Teweh. “Tersangka buronan penjual narkoba ini diamankan beserta sejumlah barang bukti,” kata Kasat Narkoba AKP Tugiyo di Muara Teweh, Jumat (5/8/2016).
Tugiyo membenarkan tersangka yang ditangkap itu bernama Ahmad Supianoor alias Pipi. Kini dia sudah berusia 44 tahun dan sudah tak ligat lagi bermain bola. Dia ditangkap polisi di kawasan Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh pada Jumat (5/8/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah petugas Satres Narkoba mendapat informasi bahwa tersangka yang pernah menjadi pemain sepak bola handal di daerah ini sedang membawa narkoba jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu di dalam jok motornya.
“Di dalam jok sepeda motor tersangka ditemukan satu paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,39 gram,” katanya.
Dalam penggeledahan itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah motor Vario hitam merah beserta STNK dengan nomor polisi KH 4574 EJ, satu buah Handphone Nokia tipe X2-01 warna merah hitam dan satu dompet warna hitam yang didalamnya berisi uang sebesar Rp60 ribu. (ant/rio)