KALAMANTHANA, Muara Teweh – Karena dinilai cacat hukum dan tumpang tindih, izin Perusahaan Tambang Batu Bara PT Lumbung Makmur Abadi yang berlokasi di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah minta dicabut.
Hal tersebut tertuang dalam surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Kabupaten Barito Utara nomor 05/DPD-LPPTIPIKOR/BU/VII/2016 ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kami harap surat permohonan pencabutan izin PT Lumbung Makmur Abadi agar segera ditindaklanjuti. Surat juga sudah kami sampaikan ke Gubernur Kalteng,” ujar Sekretaris LPP Tipikor, Muliyadi AE kepada KALAMANTHANA di kantor PWI Barut, Senin (8/8/2016).
Menurut Muliyadi, banyak kejanggalan terkait perizinan lahan batu bara tersebut, karena kuat dugaan izin berlaku mundur. “Kita berharap lahan tersebut dikembalikan saja ke negara. Dari pada lahan tersebut jadi masalah ke depannya,” tambah Muliyadi.
Dalam surat LPP-Tipikor dijelaskan, pada lahan PT Lumbung, sudah pernah dilakukan penambangan oleh PT Sumatra Timur Indonesia (STI), dengan modal perizinan dari Bupati Barut nomor 188.45/59/2010 tanggal 22 Februari 2010 dengan areal seluas 4.988 hektar.
Persis di lahan tersebut juga pada tanggal 18 Februari 2010, Bupati Barut saat itu, Achmad Yuliansyah memberikan izin yang sama kepada PT Lumbung Makmur Abadi. Ada selisih waktu empat hari terkait penerbitan izin yang memunculkan dugaan indikasi ada tumpang tindih perizinan.
Yang membuat pertanyaan besar, menurut LPP Tipikor pada suratnya, yaitu pencabutan izin PT Sumatera Timur Indonesia (STI) pada tanggal 11 Juni 2011, sedangkan izin PT Lumbung Makmur Abadi keluar pada tanggal 18 Februari 2010. Ada selisih waktu kurang lebih 1,5 tahun antara pencabuatn izin PT STI dengan penerbitan izin PT Lumbung pada lahan yang sama. (ss)