KALAMANTHANA, Bulungan – Pengadilan Negeri (PN) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) menunda sidang vonis terdakwa pemilik narkotika jenis sabu-sabu 5 kilo gram dengan alasan majelis hakim tidak lengkap.
Ketua PN Bulungan, Ahmad Ukayat, di Tanjung Selor di Nunukan, Rabu (18/8/2016), membenarkan, penundaan sidang vonis terhadap terdakwa Guntur yang sebelumnya diagendakan divonis pada persidangan 11 Agustus 2016.
Namun sesuatu hal yaitu salah seorang majelis hakim pendamping tidak hadir karena ada agenda lain di Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kaltim, maka persidangannya dijadwalkan kembali pekan depan (22/8).
“Memang pada persidangan pekan lalu (11/8) agenda sidang vonis terdakwa Guntur pemilik sabu-sabu lima kilogram. Cuma hakim pendamping saya baru pulang dari Samarinda (Pengadilan Tinggi),” kata Ahmad Ukayat.
Ia menerangkan, untuk menetapkan suatu putusan majelis hakim harus lengkap karena harus musyawarah terlebih dahulu mencari kata mufakat sehingga perlu ketiganya hadir sebelum persidangan.
Menanggapi penundaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuki tidak mempermasalahkan sepanjang alasannya tepat dan memenuhi kriteria persidangan yang dibenarkan aturan yang berlaku.
“Sesuai penyampaian majelis hakim sidang kembali digelar pada 22 Agustus (2016) nanti dengan agenda yang sama,” sebut Yuki sekaligus menyebutkan tuntutan yang dibacakan JPU bagi terdakwa adalah hukuman penjara seumur hidup.
Yuki mengatakan, selama persidangan terdakwa mengaku segala perbuatannya dengan keterangan dirinya bertindak sebagai kurir. (ant/rio)