KALAMANTHANA, Pontianak – Jasa layanan pemuas birahi memanfaatkan kecanggihan teknologi sudah merambah kemana-mana. Tak terkecuali ke Kalimantan Barat. Tak percaya? Ini buktinya!
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menangkap seorang tersangka mucikari daring (online) berinisial EDS (30) dan mengamankan dua wanita yang menjadi korban perdagangan manusia, yakni berinisial AF (19), dan Fit (21).
“Terungkapnya mucikari melalui ‘online’ dan dua korbannya, berkat adanya informasi tentang praktik mucikari melalui ‘online’ di Kota Pontianak, sehingga langsung ditelusuri,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Krisnanda di Pontianak, Jumat (9/9/2016).
Ketiganya ditangkap polisi setelah masuk dalam perangkap penyamaran yang dilakukan petugas, Rabu (7/9/2016). Petugas berpura-pura menjadi pemesan dan berjanji bertemu di salah satu hotel di Pontianak. Begitu transaksi terjadi, petugas lainnya langsung meringkus ketiganya.
Krisnanda menyebutkan, atas tertangkap tangannya tersangka EDS, beserta dua wanita berikut barang bukti, maka tersangka dan korban digelendang ke Polda untuk diminta keterangan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan kedua korban praktik prostitusi ‘online’ tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Direksrimum Polda Kalbar,” ujarnya. (ant/rio)