KALAMANTHANA, Banjarmasin – Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap seorang buronan yang melarikan diri selama tiga bulan karena terlibat kasus penganiayaan, 24 Juni 2016.
“Buronan itu kami tangkap berkat informasi dari masyarakat kalau pelaku penganiaya pulang ke rumah,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Adi Apriyoga di Banjarmasin, Sabtu (17/9/2016).
Dia mengatakan, pelaku bernama Roni alias Ompong (35) warga Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 1 Gang Terminal Banjarmasin Tengah, sedangkan korban penganiayaan adalah Rismawan (30).
Roni ditangkap pada Selasa (13/9) saat hari raya Idul Adha di di rumahnya di Jalan A.Yani Km 1 Gang Terminal. Saat dilakukan penangkapan, Ompong tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah karena sadar dengan apa yang telah diperbuatnya.
Korban dan pelaku berkelahi karena tersinggung ucapan akibat pengaruh minuman keras. Dari ketersinggungan itu, pelaku mencabut senjata tajam yang disimpan di bagian pinggangnya. Korban berusaha meredam amarah pelaku, namun korban justru diserang pelaku dengan senjata tajam dan mengenai bagian tangan korban.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Tengah dan sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut. (ant/akm)