KALAMANTHANA, Sampit – Sekitar 80 buruh perusahaan sawit PT Mukti Sawit Kahuripan grup Matahari Kahuripan Indonesia yang beroperasi di Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggelar demonstrasi ke DPRD.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli di Sampit, Senin (26/9/2016) mengatakan, para buruh tersebut menyampaikan beberapa keluhan ke DPRD, yakni adanya perubahan sistem pengupahan buruh petik dan angkut buah kelapa sawit secara sepihak.
“Perubahan sistem pengupahan buruh angkut buah kelapa sawit tersebut dilakukan sepihak tanpa ada kesepakatan dari pihak buruh, akibatnya kondisi itu berdampak pada penghasilan para buruh,” tambahnya.
Jhon mengungkapkan, para buruh menghendaki pihak perusahaan kembali ke sistem pengupahan yang lama, yakni tujuh jam bekerja dalam sehari dan 25 hari kerja dalam satu bulan. Sitem pengupahan yang lama dinilai tidak merugikan buruh, dan juga tidak merugikan pihak perusahaan.
Jhon mengatakan, selain melakukan perubahan sistem pengupahan, pihak PT MSK juga sering terlambat dalam membayar iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, sehingga karyawan banyak yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan saat berobat di salah satu Puskesmas ataupun rumah sakit yang ada di wilayah itu.
Selain itu para buruh juga meminta kepada pihak PT MSK untuk menyediakan sarana air bersih yang layak untuk dikunsumsi oleh karyawan. “Kita harga keinginan dan permintaah para buruh tersebut, dan hal itu wajar jika mereka menuntut pihak perusahaan memberikan kesejahteraan kepada mereka,” katanya. (ant/akm)