KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Tiada henti petugas kepolisian meringkus bandar zenith alias carnophen di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, tapi pengedar pil setan itu tak pernah habis. Kali ini, petugas menangkap seorang wanita berinisial R (46).
R diamankan anggota Polsek Danau Sembuluh dikediamanya Perumahan PT Mustika Sembuluh II Bedeng N, Desa Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya, Kamis (6/10/2016) pukul 20.30 WIB.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 100 butir carnophen atau biasa disebut Zenith serta uang tunai Rp 100 ribu.
Kapolres Seruyan AKBP Syahbuddin melalui Kapolsek Danau Sembulu Iptu Irfan Alireza, Sabtu (8/10/2016), mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dengan sigap anggota melaksanakan penyelidikan dan penangkapan.
“Polsek Danau Sembuluh akan terus membersihkan peredaran barang haram ini guna menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Peredaran zenith diatur sesuai dengan pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (ik)