KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Masih muda, cantik, tapi kok profesinya jualan zenith alias carnophen. Maka, MA (19), kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MA diamankan petugas Polres Seruyan di Jalan Sejahtera, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Jumat (7/10/2016) lalu. Dia ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Triyo Sugiyono di Kuala Pembuang, Senin (10/10/2016) menyebutkan penangkapan terhadap gadis cantik ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebutkan di kediaman pelaku marak dilakukan transaksi jual beli obat berbahaya ini.
Dengan sigap, petugas Polres Seruyan pun beraksi. Setelah melakukan pengintaian dan yakin sasarannya tepat, mereka pun melakukan penangkapan.
Pelaku beserta barang bukti sebanyak 17 butir zenith dan uang tunai Rp 75 ribu, sudah diamanakan di Polres Seruyan guna mempertanggungjawabkan atas kepemilikan dan mengedarkan obat berbahaya ini.
“Kami akan terus memberantas barang haram ini agar mampu memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga tidak ada lagi generasi muda yang rusak karena narkoba maupun zenith ini karena jalas dengan usia 19 tahun bahwa barang haram ini telah menyerang generasi muda,” tegasnya mewakili Kapolres Seruyan.
Pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (tnk/ik)