KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA PPAS) APBD Perubahan 2016 Kabupaten Kapuas diwarnai banting meja oleh anggota DPRD Berintho.
Aksi banting meja Berintho bukan tidak beralasan. Sebab dia merasa tidak puas dengan kebijakan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Kadishubkominfo) yang membangu dua tower yang tidak sesuai dengan rencana sebelumnya.
Sebab rencana awal pembangunan tower akan di bangun di empat titik, masing-masing desa Jangkang, Jakatan Pare, Supang, dan Sei Pinang. Namun faktanya tower hanya di bangun di dua titik saja.
“Ini merupakan pelanggarann berat yag dilakukan Kadishubkominfo Ahmad Sofian dan selayaknya yang bersangkutan harus di-non-job-kan,” tegas Berintho, Senin (10/10/2016) seusai rapat pembahasan di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas.
Dikatakan akibat batalnya pembangunan empat tower tersebut, dirinya merasa dipermalukan warga setempat. Sebab, jauh-jauh hari dirinya sudah memperjuangkan dan sudah disetujui, namun tiba-tiba batal begitu saja.
“Jujur saja, akibat batalnya pembangunan empat tower ini saya merasa dipermalukan. Sebelumnya saya sudah memastikan akan dibangun empat tower, namun tanpa alasan yang jelas tiba-tiba dibatalkan,” ungkap Berintho.
Terpisah Kadishubkominfo Ahmad Sofian saat dikonfrimasi menjelaskan, sebenarnya pihak dewan sudah diberitahu terkait pembangunan tower tersebut. Jadi, menurutnya, tidak beralasan jika dirinya dinilai tidak menyampaikan alasan batalnya pembangunan empat tower tersebut.
“Anggaran yang tersedia hanya cukup untuk membangun dua tower saja sehingga tidak mungkin dilakukan pembangunan empat tower,” ujar Sofian.
Soal permintaan berintho agar dirinya di-non-job-kan, Ahmad Sofian tidak mempermasalahkan sepanjang pimpinan menghendakinya. “Saya siap saja jika pimpinan menghendakinya,” ungkap Sofian. (nad)