KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ketua Forum Komunikasi Antar Desa (FKAD) Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Surianto, mempertanyakan sikap Polres Kapuas yang menetapkan Ketua Koperasi Globalindo Mitra Sejati (GMS) Supratman sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, Supratman tidak terbukti melakukan penggelapan uang koperasi segbagaimana pasal 372 KUHP.
“Polres hanya berdasarkan laporan polisi untuk menetapkan ketua koperasi ini sebagai tersangka. Padahal dari berita acara rapat anggaran tahunan (RAT) pada Rabu 24 Agustus 2016, peserta RAT menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas. Tidak ada catatan penyimpangan keuangan,” ungkap Surianto kepada wartawan di Kuala Kapuas.
Dikatakan Anto, begitu ia akrab disapa, sebelumnya Supratman beberapa waktu lalu pernah dipanggil dan ditahan di Polres Kapuas selama lima hari terkait kasus tersebut. Namun pada 16 Agustus 2016 keluar surat perintah pengeluaran tahanan No : SPP.Han/86.i/VIII/Polres. “Setelah itu Supratman dibebaskan, namun pada 13 Okober 2016 muncul lagi surat panggilan III Polisi No : SP.GilX/2016/Reskrim,” kata Anto.
Padahal, lanjut Anto, pihaknya menilai pasal 372 KUHP yang dituduhkan kepada Supratman yang juga menjabat sedabagai Kades A1 Permai Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, unsur pidanya tidak terpenuhi. “Dari hasil RAT peserta menerima laporan pertanggung jawaban pengurus dan badan pengawas tidak ada catatan penyimpangan keuangan,” ujar Anto.
Untuk itu FKAD Kecamatan Mantangai meminta kepada aparat hukum Polres Kapuas agar menghentikan proses hukumnya karena ini merupakan ranah Koperasi Globalindo Mitra Sejati dan sudah diselesaikan internal koperasi.
“Intinya fakta di lapangan, Supratman tidak terbukti memakai atau menggelapkan uang koperasi sebagaimana yang yang dituduhkan dalam LP. Sampai saat ini kita tidak mengetahui siapa yang melapor dan berapa banyak uang digelapkan,” pungkas Anto.
Sementara itu Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin JS mengatakan dasar perkara ini dilakukan penyidikan karena ada laporan dari lima anggota koperasi. Dari laporan itu, uang milik anggota koperasi yang dipinjamkan kepada anggota tidak transparan. Seharusnya dalam manajemen koperasi, pengurus harus terbuka. Padahal jumlah anggota koperasi itu ada 3.000 orang.
Disebutkan Wiwin uang koperasi yang digelapkan itu dipinjamkan kepada anggota koperasi. Namun setelah Ketua Koperasi Globalindo Mitra Sejati Supratman sempat ditahan polisi.
“Kami sempat menahan Supratman karena dia kurang kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan melalui surat,” jelas Wiwin, Selasa (17/10).
Ditambahkannya Supratman sempat ditahan dan kini dia mendapatkan penangguhan penahanan, namun proses penyidikan masih tetap berjalan. “Perkara ini selain Supratman sebagai terlapor, ada juga MB. Keduanya juga kami tangguhkan,” tegas Wiwin.
Dijelaskan Wiwin, dalam perkara ini, polisi menetapkan pasal 372 junto 55 KUHP. Uang yang digelapkan memang ada dengan jumlah puluhan juta. Pada dasarnya polisi sudah melakukan sesuai penyidikan atas mekanisme yang berlaku. (nad)