KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sekitar 200 kepala keluarga masyarakat kelompok tani di Desa Bintang Ninggi I, Barito Utata, Kalimantan Tengah, menagih janji pemerintah untuk lahan non-produktif pada areal perusahaan kelapa sawit milik PT Antang Ganda Utama.
Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat mengenai lahan tambahan usaha I dan II untuk warga Trans Bangdep Desa Bintang Ninggi I. Rapat dipimpin Wakil Ketua II Aception dan didampinggi Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas serta dihadiri 16 anggota dewan dan 24 orang dari pihak eksekutif, Rabu (19/10/2016).
Dalam rapat, perwakilan warga menyampaikan uneg-uneg mereka yang selama ini menanti janji yang akan diberikan hak tanah pada untuk mereka pada area perusahaan nonproduktif.
Purman Jaya, anggota komisi C yang juga Ketua Pansus Pembahasan Raperda RTRWP menyebutkan perusahaan, menurut aturan yang ada, harus memberi ruang kepada masyarakat sekitar agar bisa ikut memiliki dengan sistem yang sudah disepakati. “Duluan mana masyarakat yang menempati daerah itu atau perusahaan? Kalau warga lebih dulu, seharusnyalah pihak pengusaha memperhatikan warga di situ,” katanya.
Dia pun mendesak agar hutan non-produktif milik perusahaan agar bisa dibagikan kepada masyarakat sekitar.
Anggota DPRD yang juga Ketua Komisi C, Tajeri menegaskan janji pihak pemerintah itu bisa direalisasikan walaupun RTRWP belum ada. “Dulu kan ada lahan yang 0,3 ha sudah beres pelaksanaannya. Nah tinggal yang 0,7 ha saja lagi diselesaikan antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan,” tuturnya.
Rapat yang diwarnai tanya jawab antara DPRD dan pihak eksekutif serta perwakilan warga Desa Bintang Ninggi mencapai kesimpulan yang ditandatanggani oleh kedua belah pihak. Isinya, agar pihak BPMD, Dinsosnakertrans Kecamatan Teweh Selatan,Pemerintah Desa Bintang Ninggi I dan Dusun Bangdep, memverifikasi data Trans Bangdep di Desa Bintang Ninggi I.
Tim pemerintah daerah dan DPRD Barito Utara akan meninjau ke lapangan terkait permasalahan lahan tersebut. Kemudian juga pemerintah daerah dan DPRD diminta segera berkoordinasi dengan pihak Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Kehutanan untuk pembebasan kawasan hutan lawan transmigrasi. (atr)