KALAMANTHANA, Berau – Beragam dalih disampaikan PN untuk membantah tudingan dirinya mencabuli anak di bawah umur. Dalih-dalih itu patah ketika penyidik menyodorkan isi telepon selulernya. Apa isinya?
Saat itu, petugas Kepolisian Sektor Talisayan, Polres Berau, memeriksa handphone milik tersangka. Tak sulit bagi polisi memeriksa data-data yang tersimpan. Salah satu yang tersimpan, menarik perhatian, dan membuat PN tak berkutik, adalah rekaman foto dan video saat dia dan korban, AT, melakukan hubungan intim tersebut.
PN (24) diciduk polisi pada Jumat (21/10) lalu dengan sangkaan pencabulan terhadap anak di bawah umus. Dia ditangkap petugas setelah mendapat laporan dari orang tua korban kalau korban pernah menyetubuhi AT (15) sebanyak dua kali pada Agustus 2016 lalu. Perbuatan tersebut dilakukan PN di semak-semak dekat jembatan Jalan Poros Kampung Sumber Mulya, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.
Kapolres Berau AKBP Handoko melalui Kapolsek Talisayan Iptu Faisal Hamid mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat kabar dari orang tua rekan AT, jika ada foto seksi korban dikirim oleh seseorang kepada temannya tersebut.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, PN sempat mengelak jika sudah menyetubuhi AT yang masih berstatus pelajar SMP itu. Namun, setelah handphone milik tersangka diperiksa terdapat beberapa foto dan video saat mereka melakukan hubungan intim.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas Handoko. (tnk/ik)