KALAMANTHANA, Muara Teweh – Berbeda dengan kasus pembunuhan pemilik salon Nanang Effendy, Polres Barito Utara begitu sigap menangkap tersangka pembunuhan Rian, empunya salon Rian di Kandui. Bagaimana kronologis penangkapan tersebut?
AN, remaja berusia 15 tahun, warga Martapura, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi sebagai orang yang diduga sebagai pembunuh Rian. Penembakan terhadap kakinya terpaksa dilakukan petugas pada Minggu (30/10/2016) malam, saat AN mencoba melarikan diri dari kepungan polisi di tempat persembunyiannya di dalam hutan.
“Dari hasil olah TKP dan pengembangan penyelidikan, aparat Polsek Gunung Timang yang didukung Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Batara berhasil menelusuri jejak pelaku dari informasi warga sekitar yang melihat pelaku masuk ke dalam hutan Desa Kandui, kurang lebih 2-3 Km dari TKP. Saat dikepung, pelaku mencoba melarikan diri dan terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan,” jelas Kapolres Barito Utara, AKBP Roy HM Sihombing melalui Wakapolres Kompol Withiardi di Muara Teweh, Senin (31/10/2016).
Pelaku merupakan anak di bawah umur yang dengan sadis membantai Rian (36), warga Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang yang ditemukan tewas mengenaskan pada sabtu (29/10) malam karena luka sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.
“Berhubung pelaku masih di bawah umur, kita pakai undang undang perlindungan anak. Jadi perlakuannya berbeda termasuk masa penahananya sampai 15 hari harus sudah tahap 2. Jadi kita diburu waktu, itupun pelaku didampingi keluarga dan kuasa hukumnya,” tambah Kasat Reskrim Polres Batara AKP Abdul Azis Septiadi. (atr)