KALAMANTHANA, Pontianak – DH, pejabat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Kalimantan Barat, yang sudah jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler, buka suara. Dia membantah terlibat dalam kasus dengan kerugian negara Rp522 juta itu.
“Demi Allah, saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dalam pengadaan meubeler tersebut. Dalam kasus ini saya hanya korban,” kata DH di Pontianak, Jumat (11/11/2016).
Tersangka DH saat itu sebangai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek muebeler rusunawa IAIN tersebut.
Dia menjelaskan, proyek pengadaan paket muebeler rusunawa tahun 2012 itu, dengan pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar. Setelah proyek selesai, awal tahun 2013 dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat Jenderal, dan ada temuan berupa ketidakcocokan antara barang dengan yang ada di kontrak sehingga direkomendasikan agar temuan tersebut segera diganti sesuai kontrak.
Atas temuan itu, pihaknya telah melayangkan surat berkali-kali pada pihak ketiga untuk segera mengganti yang menjadi temuan BPK, dengan muebeler yang sesuai. Dari 31 item, ada lima item yang direkomendasi BPK harus diganti oleh pihak ketiga.
“Sudah berkali-kali pihak ketiga itu agar mengganti lima item temuan BPK, tetapi hanya satu item yang diganti oleh mereka, sedangkan empat item lainnya tidak disanggupi,” ungkapnya.
DH menambahkan, satu item, yakni kursi yang pihak ketiga ganti juga bermasalah. Sebab, kursi yang ditarik justru didatangkan lagi dengan kursi yang sama. Hanya merknya saja yang diganti.
“Di sinilah kami tidak mengetahui kalau sudah ‘diakali’ oleh pihak ketiga, karena saat itu kami tidak melakukan pengecekan lagi pada kualitas barang. Yang dicek hanya jumlah saja,” katanya.
Kemudian, keempat item lainnya oleh Inspektorat Jenderal (Itjen), secara lisan memerintahkan untuk mencari selisih semua barang yang tidak sesuai hasil temuan BPK tersebut.
“Oleh panitia dicari selisih, maka ditemukan dari kelima item itu sebesar Rp34 juta, dan uang itu sudah disetorkan ke negara. Setelah itu tidak ada tindak lanjut dari BPK maupun Itjen, maka kami juga menganggap hal itu sudah selesai,” katanya.
Namun di kemudian hari, ada pengaduan dari masyarakat, sehingga pihaknya kemudian dipanggil dan diperiksa kembali oleh Polresta Pontianak. “Kemudian Polresta meminta BPK untuk menilai kerugian negara dan ditemukan lagi kerugian negara sebesar Rp522 Juta,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kombes Iwan Imam Susilo menyatakan, kasus dugaan korupsi meubeler di IAIN Pontianak diduga melibatkan unsur pimpinan di perguruan tinggi tersebut, berinisial HS dengan kerugian negara Rp522 juta.
Saat ini Polresta sudah menetapkan beberapa tersangka dengan dalam dugaan kasus korupsi meubeler IAIN Pontianak dengan pagu anggaran Rp2,09 miliar dan dengan kerugian uang negara sebesar Rp522 juta.
Adapun para tersangka berkasnya sudah di P21, yakni berinisial A dan R sebagai direktur penyedia barang dan jasa, kemudian F sebagai ketua panitia lelang, dan DH selaku PPK. Sementara HS juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (ant/akm)