KALAMANTHANA, Singkawang – HT kini tak bisa lagi menghirup udara bebas. Dia harus meringkuk di ruang tahanan. Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kota Singkawang itu ditahan Kejaksaan Negeri Singkawang atas dugaan tindak pidana korupsi.
HT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga kuat ikut menikmati duit haram dari penggunaan dana APBN 2013 dalam proyek pembangunan Pendaratan Pelabuhan Ikan (PPI) di Kuala. Saat itu, dia pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Kelautan dan Perikanan Singkawang.
“KT ini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Singkawang dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 7 November kemarin,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Singkawang M. Yamin di Pontianak, Selasa (22/11/2016).
Saat ini, katanya, KT sudah dititipkan di Rutan Pontianak dengan masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Singkawang. “Kemudian dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” ujar Yamin.
Yamin menyebutkan, sesuai dengan audit dari BPK provinsi setempat, bahwa dalam proyek tersebut telah terjadi kerugian negara sebesar Rp331.330.845,91.
Alokasi dana itu, katanya, terdiri atas kegiatan pelaksanaan pembangunan, perencanaan pembangunan, dan pengawasan. “Sehingga total keseluruhan kerugian negara adalah sebesar Rp331.330.845,91,” tuturnya.
Ia mengatakan kasus dugaan korupsi tidak hanya dilakukan oleh tersangka KT, tetapi juga pihak rekanan. “Termasuklah adanya temuan pelaksanaan pembangunan, perencanaan pembangunan dan pengawasan juga ikut terlibat yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja tersangka lainnya ini masih dalam proses penyidikan Polres Singkawang,” katanya.
Untuk tersangka lain hingga saat ini belum ada pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Singkawang ke Kejaksaan Negeri Singkawang. (ant/akm)