KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rapat gabungan komisi-komisi dengan pihak eksuskitif terkait pembahasan Ranperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikhawatirkan cacat hukum. Sebab, rapat yang digelar tidak memenuhi kourum.
Sebanyak 23 anggata DPRD Kapuas sedang dinas luar sehingga rapat tidak memenuhi syarat jumlah minimal kehadiran peserta rapat yang digelar.
“Rapat hari ini merupakan inisiatif saya dan Wakil Ketua II Indah Purwanti. Sebab, 6 Desember 2016 sudah dijadwalkan paripurna pengesahan peraturan produk hukum terkait OPD, tetapi sangat disayangkan ketidakhadirin 23 anggota dewan ini membuat apa yang sudah dijadwalkan jadi tertunda,” kata Robet Linuh Gerung, Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Jumat (2/12/2012).
Menurut Robert, DPRD harus bekerja sesuai hati, tindakan, dan perbuatan, jangan hanya lewat bicara. Seharusnya pembahasan ini selesai dan nota pertimbangan dibawa ke provinsi untuk konsultasi dengan biro hukum. Ini tidak ada tendensi baik dari unsur pimpinan agar menghalangi pembahasan terkait OPD ini.
“Kehadiran seluruh anggota dewan perlu untuk membahas persolan pembentukan perangkat derah ini. Saya tidak ingin DPRD Kapuas ada perpecahan dan tidak ada yang menghalang-halangi dalam pembahasan. Malah saya dan ibu wakil ketua II sangat mendukung percepatan pengesahan peraturan daerah tersebut,” katanya.
Sedangkan anggota DPRD Darwandie menjelaskan, produk hukum ini sudah melalui tahapan dan ini merupakan finishing agar disahkan Perda OPD melalui sidang paripurna nanti. Ini sudah masuk dalam jadwal dan anggota dewan sudah rapat gabungan merupakan mekanisme dan wajib dihadiri anggota DPRD.
“Secara politis dan badan legislasi ini sah untuk pembentukan organisasi daerah. Ada perampingan, itu sudah melalui mekanisme yang ada dan melalui rapat. Ini ada musyawarah mufakat untuk mencapai kesepatakan,” tegasnya.
Pembahasan ini sudah melalu mekanisme dan bukan melalui pansus dan anggota dewan tidak hadir meski tahu ada kegiatan rapat hari ini. Kalau ini gagal tentu opini tersebut tidak sah karena gagal memenuhi kourum.
“Dewan tidak ada niatan menunda. Jadi jangan beranggapan kita yang menghalangi proses pembentukan Perda,” kata politisi PPP ini.
Anggota lainnya, Berinto juga menjelaskan pembahasan ini harus ada musyawarah mufakat. Jadi, jika ada tudingan dari DPRD dan Legislatif menghalangi itu. “Itu pernyataan asbunkarena dari awal sudah melaui mekanisme. Saya mengikuti dari awal karena di Komisi 1,” katanya. (nad)