KALAMANTHANA, Sampit – Siti Norpah bin Bahrian harus menjalani 3,5 bulan proses kehamilannya di balik jeruji besi. Itulah vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Sampit karena wanita tersebut terbukti bersalah dalam kasus judi kupon putih (kupu).
Keputusan mengirim Siti Norpah ke penjara selama 3,5 bulan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ega Saktiana dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis di Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (20/12/2016).
Materi putusan langsung dibacakan majelis hakim karena terdakwa yang dihadirkan dalam keadaan hamil dengan meminta keringanan hukuman. “Tiga bulan 15 hari,” sebut Ega.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Bayu Utomo, menuntut Siti Norpiah dengan hukuman lima bulan penjara. Dengan begitu, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dari putusan majelis hakim ini, baik pihak jaksa maupun terdakwa, menerima amar putusannya. Terdakwa Siti Norpah mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. (joe)