KALAMANTHANA, Muara Teweh – Akun facebook yang diduga milik MAA, seorang dokter di RSUD Muara Teweh membuat heboh Barito Utara, Kalimantan Tengah. MAA mengaku namanya dicatut dalam akun tersebut.
Kapolres Barito Utara AKBP Roy Sihombing menyampaikan pada rapat koordinasi di antara pejabat tinggi Barut, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Dari pemeriksaan, MAA mengaku ada yang menggunakan namanya di akun facebook tersebut.
“Kami sudah menyita telepon genggam milik MAA dan sudah melakukan pemanggilan dan penyelidikan kepada yang bersangkutan. Didapat keterangan bahwa yang menyebar isu SARA itu bukan miliknya. Kami sekarang sedang melakukan koordinasi dengan Mabes Polri bidang cyber crime untuk menelusuri akun yang diduga milik MAA,” papar Roy di Muara Teweh, Kamis (29/12/2016).
MAA juga mengaku sangat dirugikan atas postingan yang berbau SARA dan provokatif yang seolah olah akun facebook itu miliknya.
Para petinggi Barut bahkan harus melakukan rapat koordinasi, Kamis (29/12/2016) di ruang rapat Aula Sekda, menyikapi peristiwa ini. Bupati Nadalsyah, Wabup Ompie Herby, Sekda Jainal Abidin, Kapolres AKBP Roy Sihombing, Dandin 1013 Muara Teweh, perwakilan DAD Hertin Kilat, Kepala RSUD, Kepala Dinas Kesehatan Robansyah, Kepala Kesbanglinmaspol, Ketua MUI Ahmad Gazali, otoritas intelijen, dan perwakilan mahasiswa ikut menghadiri rapat tersebut.
Bupati Barito Utara Nadalsyah menyampaikan bahwa media sosial saat ini sangat mempengaruhi masyarakat. Diharapkan masyarakat berhati-hati dalam memposting di akun media sosial karena dampaknya sangat luas, bahkan mendunia.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu Kapolres Barito Utara Roy Sihombing melalui Kasat Reskrim AKP Benito Herleandra membenarkan sudah menerima laporan dari MAA yang melaporkan atas pencatutan namanya dalam akun media sosial facebook.
“Kalau laporan sudah ada, dilaporkan oleh yang bersangkutan.MAA melaporkan pencatutan namanya yang digunakan dalam akun facebook tersebut,” kata Kasat Reskrim Benito. (atr)
Discussion about this post