KALAMANTHANA, Muara Teweh – Barito Utara, terbukti, jadi pasar yang menggiurkan bagi bandar narkoba. Bahkan pedagang ikan asin keliling seperti Madi pun memanfaatkan peluang mengedarkan barang haram itu.
Pria berusia 37 tahun, warga Jalan Perarain RT 02 Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan itu, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barut pada Rabu (1/2/2017).
Kapolres Barito Utara, AKBP Roy Sihombing melalui Kasat Narkoba, AKP Tugiyo kepada KALAMANTHANA, Rabu (2/2/2017) menyatakan penangkapan dilakukan di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. “Penangkapan oleh Satnarkoba dilakukan sekitar jam 23.30 WIB di Jalan Pierre Tendean No 1 RT 20 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,” katanya.
Penangkapan itu disaksikan Bagus Hanindoyo anggota Polri dan Aspol Polres Barut dari warga ada Ahmad Rifai yang beralamat di Jalan Sukaramai RT 2 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 paket sedang berisi shabu berat 4,44 gram, 1 buah bong bekas air mineral, 1 buah pipet kaca berisi shabu, 1 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, 1 buah handphone Nokia warna hitam, 1 buah korek api mancis, 1 unit truck mitsubishi dengan Nomor Polisi DA 1124 AI warna kuning, 1 buah tas warna coklat bergambar kucing,” papar Tugiyo.
Pelaku selama ini sudah menjadi target operasi kepolisian. Pasalnya, ini bukan kali pertama dia berurusan dengan polisi terkait narkoba. Sebelumnya, Madi pernah ditahan karena kasus pengedaran obat tanpa izin carnophen alias zenith, juga di Muara Teweh. Saat ini, istri pelaku dan sopir menjadi saksi.
Madi dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) serta pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap,” tambah Tugiyo. (atr)