KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan menyebut penundaan rapat paripurna dengan agenda pengantar Gubernur terhadap dua rancangan peraturan daerah bukan sepenuhnya kesalahan Sugianto Sabran selaku orang nomor satu di provinsi ini.
Paripurna yang seharusnya berlangsung Senin (13/2/2017) di ruang rapat DPRD Kalteng, Kota Palangka Raya, terpaksa ditunda karena tak hadirnya gubernur. Menurut Punding, tugas Gubernur sangat banyak dan terkadang berbagai kegiatan mendesak sering dilaksanakan secara bersamaan sehingga tidak bisa menghadiri semuanya.
“Wakil Gubernur seharusnya selalu siap menggantikan Gubernur apabila tidak bisa menghadiri kegiatan penting. Ditugaskan atau tidak, Wakil Gubernur harus siap sedia. Wakil Gubernur pun harus bisa menempatkan diri sebagai nomor dua,” ucapnya.
Dia mengakui bahwa ketidakhadiran Kepala Daerah ataupun Wakilnya dalam rapat paripurna biasa terjadi di sejumlah daerah. Namun untuk Provinsi Kalteng, sangat langka terjadi karena pemimpin sebelumnya berbagi tugas dan selalu bisa menghadiri paripurna.
Wakil Rakyat dari Partai Demokrat ini pun mengharapkan Wagub bisa menempatkan diri, tidak selalu berada di luar daerah, aktif melapor dan berkomunikasi serta siap menggantikan Gubernur apabila sedang melakukan tugas penting lainnya.
“Tolong jangan disalahkan Gubernur terkait penundaan paripurna ini. Pemerintah kan sudah membuat sistem, ada Wakil Kepala Daerah. Jadi, kalau Kepala Daerah sedang ada tugas dan tidak bisa ditinggalkan, maka Wakil harus melaksanakan tugas lainnya,” kata Punding.
Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng ini tidak ingin menduga-duga ataupun menganggap penundaan paripurna tersebut mengindikasikan ada miskomunikasi maupun tidak baiknya hubungan Gubernur dengan Wakil Gubernur.
“Saya meyakini hubungan Gubernur dengan Wakil Gubernur sangat baik bahkan harmonis. Tapi saya mengharapkan Wakil Gubernur harus aktif menggantikan tugas-tugas yang tidak bisa dilakukan Gubernur karena kegiatan lain,” kata Punding.
Rapat paripurna dengan agenda Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap dua raperda tentang Sistem Kesehatan maupun Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang. Namun paripurna tersebut ditunda karena tidak dihadiri Gubernur ataupun Wakil Gubernur. (ant/akm)