KALAMANTHANA, Penajam – Berbahagialah 22 orang bidan berstatus pegawai tidak tetap di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ini. Tak lama lagi, status mereka akan lebih baik sebagai pegawai negeri sipil.
Mereka, 22 bidan PTT itu, diusulkan Pemerintah Kabupaten PPU kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menjalani seleksi menjadi pegawai negeri sipil. Dari hasil seleksi, ke-22 bidan itu dinyatakan lolos.
“Kami telah mendata seluruh PTT dan kami awalnya mengusulkan 24 bidan PTT yang layak diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau PNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso di Penajam, Jumat (3/3/2017).
Namun, dari 24 bidan PTT yang diusulkan kepada Kementerian PAN-RB, sebanyak 22 orang yang dinyatakan lolos dan diangkat menjadi PNS. Kemana dua bidan lainnya? Mereka tidak lolos bukan karena kemampuan teknis, melainkan karena usianya melebihi batas persyaratan minimal menjadi PNS.
Surodal menambahkan para bidan PTT yang diangkat menjadi PNS itu memiliki masa kerja yang bervariasi dengan usia di bawah 34 tahun.
“Seluruh pegawai tidak tetap yang diusulkan itu menjalani tes yang diadakan panitia seleksi Kementerian PAN-RB. Tidak ada campur tangan dari pemerintah kabupaten dalam menentukan lolos tidaknya bidan PTT itu,” jelasnya.
Pengangkatan 22 bidan berstatus PTT menjadi PNS dijadwalkan pada Maret 2017. “Para bidan yang diangkat menjadi PNS itu akan disebar di puskesmas dan puskesmas pembantu yang ada di desa dan kelurahan,” tambah Surodal.
Ia menjelaskan usulan pengangkatan bidan PTT menjadi PNS untuk memenuhi kebutuhan bidan di wilayah Penajam Paser Utara yang jumlahnya masih terbatas, agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih maksimal.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap pelayanan kesehatan berjalan maksimal, terutama pelayanan kesehatan untuk menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan bayi di daerah setempat. (ant/akm)