KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kinerja penyidik kejaksaan dalam mengungkap aset milik tersangka korupsi honor dan tunjangan daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas patut mendapat apresiasi. Pasalnya, hanya dalam waktu tiga hari saja, kejaksaan mampu menyita tiga unit mobil dan satu motor besar milik tersangka Cornedy.
Setelah dua unit mobil Honda yang disita sebelumnya, Kejari kembali menyita satu unit mobil Honda CRV dengan nomor plat polisi KH 99 A. Penyitaan berlangsung cukup dramatis karena dilakukan saat mobil dalam perjalanan menuju Banjarmasin.
Honda CRV itu disita dari tangan Kasmadi, warga Palangka Raya. Dia mengaku mobil tersebut dibelinya dari Bejo Showroom Palangka Raya.
Keberadaan mobil CRV tersebut sudah terendus penyidik kejaksaan sejak beberapa hari lalu. Pihak kejaksaan terus mengawasi keberadaan mobil tersebut.
Informasi terakhir didapat oleh penyidik kejaksaan jika mobil tersebut sedang dalam perjalanan dari Palangka Raya menuju Banjarmasin. Tim kejaksaan pun melakukan pengintaian di Jalan Patih Rumbih. Kebetulan, mobilnya sedang parkir di salah satu rumah makan di salah satu jalan di Kuala Kapuas itu.
Tim kejaksaan langsung turun tangan dan menggerebek mobil tersebut. Namun Kasmadi yang mengaku pemilik mobil, keberatan jika mobilnya dibawa kejaksaan.
Maka terjadilah adu mulut antara anggota tim kejaksaan dan pemegang mobil tersbut. Kasmadi berdalih mobil sedang mengantar tamu dari Polda ke Bandara Syamsudinnoor Banjarmasin.
Setelah dilakukan negosiasi , akhirnya Kasmadi bersama mobilnya dibawa ke kejaksaan untuk dimintai keterangan. Akan halnya tamu yang sedang diantar Kasmadi, melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin dengan diantar pihak kejaksaan.
Sementara untuk motor besar merek Kawasaki type ER6N (bukan Ducati seperti KALAMANTHANA kemarin), disita dari tangan seorang wanita bernama Rabiatul, warga Kuala Kapuas. Setelah Rabuatul diperika jaksa kemudian motor langsung diserahkan. (nad)