KALAMANTHANA, Katingan – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan, Polda Kalteng, mengamankan Kw alias Badong (27), seorang pengedar sabu-sabu di rumahnya Jalan Negara Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei, Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Tato P. Suyono melalui Kasat Narkoba Iptu Gusnarwardy menjelaskan pada awak media, Selasa (14/3/2017) pagi di ruang kerjanya, penangkapan tersangka berlangsung pada Senin (13/3) sekitar pukul 08.00 WIB setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Desa Tumbang Manggu, kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka bersama ketua RT setempat.
Dari penggeledahan rumah tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,3 gram, tiga buah korek api gas, empat buah plastik klip bening, enam buah potongan sedotan warna putih, sebuah handphone merk Prince warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 700 yang diduga hasil penjualan.
“Penangkapan ini bermula adanya info dari masyarakat bahwa terlapor menjual dan memiliki serta menguasai narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan benar bahwa terlapor yang merupakan target operasi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti peralatan sabu maupun uang tunai,” jelas Kasat Narkoba.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Katingan guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. (dni)