KALAMANTHANA, Samarinda – Habis-habisan upaya Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menguber lima tersangka pelaku pemerkosaan anak perempuan berusia 12 tahun. Mereka bahkan membentuk tim khusus untuk memburunya.
Kapolresta Samarinda Kombes Reza Arief Dewanto, Jumat (17/3/2017), menyatakan telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus pemerkosaan yang dialami anak di bawah umur berusia 12 tahun tersebut.
“Kami telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan sopir angkot. Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena korban anak masih di bawah umur dan dilakukan sejumlah pria dewasa,” kata Reza Arief.
Sampai saat ini, kata Reza Arief, polisi telah menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap korban. Salah satunya adalah Ry (31), sopir angkot yang disebut-sebut sebagai orang pertama melakukan perbuatan bejat itu. Dua lainnya adalah Lk (39), dan SR (19).
“Satu pelaku yakni SR sebelumnya telah ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Jadi, sudah ada tiga pelaku yang telah ditangkap sementara lainnya masih kami kejar,” tegas Reza Arief.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Komisaris Polisi Sudarsono menyatakan aksi pencabulan itu dilakukan para pelaku dengan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani mereka.
“Korban dicabuli secara bergantian oleh para pelaku dan diancam akan dibunuh jika menolak,” kata Sudarsono.
Sementara korban yang mengalami trauma psikis akibat kasus pencabulan yang dialaminya saat ini dalam pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Samarinda. (ant/akm)