KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Batara, Jonio Suharto menyatakan, pihaknya secara persuasif sudah meminta perusahaan tambang PT Tamtama Perkasa mencabut laporan terkait warga Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei di Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Jonio menegaskan, warga yang dilaporkan PT Tamtama Perkasa tidak mengetahui dan tidak bisa membedakan mana lokasi PT Joloi Mosak, mana PT Meranti Sembada, dan mana PT Tamtama Perkasa. Sebab akses jalannya cuma satu. “Perusahaan yang bermasalah dengan warga kan PT Meranti Sembada dan jalan itu dilewati tiga perusahaan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Batara, Rabu (29/3).
Jonio kembali merunut duduk masalahnya, bahwa sengketa berawal dari Nomi, warga Muara Inu dengan PT Meranti Sembada terkait penebangan kayu. Nomi menuntut perusahaan karena merasa perusahaan telah menebang kayu di dalam lokasi miliknya dengan bukti pendukung SKT dan beberapa dokumen lainnya.
Berhubung perusahaan tidak memenuhi tuntutannya, Nomi bersama beberapa warga lainnya memasang hinting pali (portal). “Masalah lalu muncul karena portal dibongkar dan warga diangkut. Kami meminta Ridwan dari PT Tamtama Perkasa selaku pelapor mencabut laporannya. Jika perusahaan memang ingin menciptakan suasana yang baik dengan masyarakat adat,” kata pria yang pernah menjadi salah satu calon perseorangan kepala daerah Barut 2013 lalu.
Semestinya, lanjut Jonio, proses pelepasan hinting harus melibatkan lembaga adat, bukan kemauan perusahaan semata. Minimal pihak perusahaan memberitahukan lembaga adat.
Nomi cs langsung dilaporkan oleh Ridwan dari PT Tamtama Perkasa akibat telah melakukan pemortalan terhadap jalan hauling (angkutan) batu bara milik PT Tamtama Perkasa, sehingga mengakibatkan operasional angkutan batu bara terhambat.
Informasi lain menyebutkan, warga Desa Muara Inu sulit membedakan area konsesi PT Tamtama Perkasa (perusahaan tambang), PT Meranti Sembada (perusahaan kayu), dan PT Joloi Mosack (perusahaan kayu). Bahkan diduga manajemen PT Tamtama dan PT Meranti saling berkaitan. Dinas terkait perlu turun mengecek ke lapangan, supaya masyarakat tidak dirugikan, saat muncul masalah.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Dusun Muara Jaan meminta PT Meranti Sembada memulihkan nama baik warga Desa Muara Jaan, terkait tuduhan pencurian kayu. Warga meminta ganti rugi terhadap penebangan 16 pohon yang dilakukan perusahaan kayu itu setara Rp 170 juta. Nomi bersikukuh tidak akan membuka hinting pali jika PT Meranti tidak merespon tuntutan warga. Di pihak lain, warga bernama Samiun mengaku menebang belasan pohon atas perintah mandor PT Joloy Mosak, kontraktor PT Meranti Sembada bernama Saiful. (mki)
Discussion about this post