KALAMANTHANA, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, akhirnya membeberkan fakta penangkapan tiga orang bandar narkoba jenis sabu-sabu, dua di Barito Utara. dan satu di Palangka Raya. Ketiganya yakni Agus Dwiyanto (27), Jovi Wahyu (26), dan Jastan (42).
“Dari tangan Agus Dwiyanto dan Jovi Wahyu kita berhasil mengamankan sabu seberat 41,57 gram yang sudah dipaket menjadi 14 paket besar. Keduanya ditangkap di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, 21 Maret 2017 lalu,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Tri Warno Atmojo di Palangka Raya, Selasa (4/4/2017).
Untuk Jastan diamankan di Jalan Bali, Kota Palangka Raya. Dari tangan Jastan petugas juga berhasil mengamankan sabu seberat 0,4 gram. Jastan diduga kuat adalah jaringan bandar besar yang selama ini pemasok narkoba di Ibu Kota Provinsi Kalteng selama ini.
“Pasal yang berikan kepada dua bandar narkoba antarprovinsi itu, pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” kata orang nomor satu di BNNP itu.
Hal setimpal juga dirasakan Jastan yang dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang narkotika. Dia menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dari dua kasus ini pihak BNNP dan BNNK akan terus mengembangkan kasus tersebut.
“Agar bandar besar dari dua wilayah yang terindikasi dari luar antarprovinsi ini bisa kita bekuk. Karena Kalteng darurat narkoba dan mengancam anak negeri dan bangsa ini,” tegasnya.
Penangkapan dua orang bandar tersebut di Barut itu dilakukan pada Selasa (21/3) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan, Agus dan Jovi tidak melakukan perlawanan dan sekitar dua jam dilakukan pengeledahan di perumahan yang tergolong sepi pada siang dan malam hari.
“Kami tidak mengetahui barang buktinya ada atau tidak, yang jelas ada dua orang yang dibawa sejumlah orang berpakaian preman dan berambut gondrong. Mungkin juga sih dari kepolisian, atau petugas dari mana, kami warga di sini hanya menyaksikan saja dari depan rumah,” ungkap salah satu ibu rumah tangga di perumahan tersebut.
Terkait kasus penangkapan yang diduga bandar narkoba, menurut wanita yang enggan disebutkan namanya, memang di rumah itu sering keluar masuk orang yang tidak diketahui dari mana. Dengan tetangga, penghuni rumah juga tidak bergaul. Penghuni jarang keluar dan lebih banyak berdiam di dalam rumah.
“Aktivitas yang mencolok sering terlihat pada sore dan malam hari, tapi kami warga juga tidak mengetahui apa yang mereka lakukan, karena dua orang tersebut, baru sekitar enam bulan mengontrak di rumah tersebut,” jelas ibu tersebut. (llk)