KALAMANTHANA, Kandangan – YD terpaksa harus meninggalkan Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dia diseret paksa ke Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mencabuli gadis cilik berusia delapan tahun.
Perbuatan tersebut sebenarnya sudah terjadi lama, yakni pada November 2016. Saat itu, Mawar (bukan nama sebenarnya), bermain bersama teman-temannya di halaman sekolah MAN 2 Kandangan pada Sabtu (26/11) petang.
Selang beberapa saat Mawar bermain, tersangka YD (19) yang berada di lokasi tersebut menyuruh gadis cilik itu mengambilkan buku di dalam salah satu ruangan kelas. Dengan polosnya, Mawar memenuhi permintaan YD.
Sesampainya di dalam kelas, tersangka yang sudah membuntuti Mawar, masuk kelas, kemudian menyekap mulut korban dengan tangannya. Setelah itu tersangka menutupi kepala korban dengan satu buah kantong plastik kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Korban yang merasa takut akan perbuatan tersangka kemudian berpura-pura pingsan. Melihat korbannya pingsan tersangka kemudian melarikan diri. Keberadaannya tak diketahui sampai Jumat (31/3) lalu dia diringkus aparat Reskrim Polres Samarinda.
Kapolres Hulu Sungai Selatan melalui Kapolsek Kandangan Iptu Gandhi Ranu S membenarkan tentang penangkapan YD. “Penangkapan YD berawal dari informasi Pihak Polres Samarinda yang mengetahui tentang keberadaan pelaku di wilayahnya. Setelah kami kroscek memang benar itu pelakunya. Untuk menghindari pelaku kabur lebih jauh Polres Samarinda mengamankan pelaku terlebih dahulu. Saat ini pelaku sudah kami jemput dan kami tahan di Polsek Kandangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Gandhi. (tbn/ik)