KALAMANTHANA, Penajam – Selamat dan Bakri hanya bisa terdiam saat menerima surat dari manajemen PT Labangka Mitra Sejati (LMS) Site Waru. Isinya, perusahaan tambang batu gunung di Kelurahan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara itu memutuskan hubungan kerja mereka.
Selamat dan Bakri tak sendirian. Sebab, ada lima karyawan dengan status outsourcing yang menerima surat yang sama. Surat bernomor IV/LMS-SITE/ADM/SK/III/2017 itu mendepak Selamat, Bakri, Syafudin, Saparudin, dan Masdar.
Bakrie sangat kaget menerima surat PHK dari PT LMS yang dirumahkan ini. Sebab, tidak ada permasalahan atau kesalahan yang mereka lakukan dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait PHK ini.
“Saya kaget ketika mendapat surat pemberhentian dengan tiba-tiba. Ada salah apa kami kok langsung diberhentikan,” tutur Bakri.
Hasil konfirmasi dari Humas PT LMS. Hairil Wahyuni membenarkan adanya lima karyawan yang dirumahkan beberapa hari lalu. “Tapi kami pun dapat kabar dari pengaduan para karyawan yang dirumahkan tersebut,” tuturnya.
Sebenarnya dalam kontrak kerja itu ada peraturan yang harus dipahami. Di situ tertulis kalau tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya, seharusnya juga ada pemberitahuan minimal satu bulan sebelum penerbitan surat pemberhentian.
“Tapi kami tidak mendapatkan konfirmasi, padahal mestinya ini sudah menjadi ketentuan perusahaan harus ada pemberitahuan. Begitu juga sebaliknya, kalau ada perpanjangan kontrak kerja mestinya ada surat tertulis perpanjangan kontrak,” tambahnya.
Keputusan sudah diambil oleh pimpinan. Menurut Hairil, secara sederhana bisa dibahasakan berani berbuat berani bertanggung jawab.
Pihaknya tetap akan mendiskusikan upaya pengembalian lima karyawan PT LMS untuk dipekerjakan kembali. “Tetapi kamitidak memiliki kewenangan penuh di perusahaan untuk perekrutan tenaga kerja. Yang jelas pimpinan perusahaanlah yang memiliki keputusan tersebut,” ujarnya. (myu)