KALAMANTHANA, Nunukan – Kawasan pelabuhan terbukti sebagai ladang subur pungutan liar. Setelah Pelabuhan Palaran, Samarinda, operasi tangkap tangan (OTT) pungli terjadi pula di Pelabuhan Sungai Nyamuk, Sebatik Utara, Nunukan. Nilainya memang tidak sesensasional Palaran.
Adalah Unit Saber Pungli Polres Nunukan yang melakukan OTT terhadap HA (30), pegawai honorer di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas III Sungai Nyamuk, Senin (3/4) malam. Tidak terutup kemungkinan kasus ini akan berkembang dan melibatkan pihak lainnya.
Dalam OTT ini, tim Saber Pungli menangkap HA dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp19,98 juta yang diduga hasil pungli pengurusan Surat Ijin Berlayar (SIB). Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani RT 06 , Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, modus dugaan pungli yang dilakukan dalam hal pengurusan SIB. Kami sudah memeriksa dua saksi yang dari karyawan perusahaan perkapalan sebagai korban yang dipungli dalam pengurusan SIB,” kata Ketua Satgas Saber Pungli Nunukan, Kompol M Rizal Muchtar.
Dijelaskannya, sampai saat ini aparat terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap tersangka untuk mengungkap tuntas siapa-siapa yang terlibat dalam pungli di Pelabuhan Sei Nyamuk Nunukan ini. Barang bukti yang dikumpulkan dari tempat kejadian perkara (TKP) selain berupa uang, juga berupa tiga lembar kuitansi pelunasan PNBP, tiga lembar perhitungan dan nota tagihan jasa pelabuhan, dua lembar daftar rincian tagihan kapal dan speed boat.
“Tim juga menyita surat perintah tugas atas nama tersangka sehingga kami juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terkait,” kata Rizal.
Tersangka HA akan dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (ik)