KALAMANTHANA, Penajam – Satuan Reskoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) meringkus seorang pemuda terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (17/04/2017) di pinggir Jalan Propinsi Km. 01 RT 005 Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.
Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto mengatakan seorang pemuda dengan inisial MAF (18), warga RT 53 Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan diamankan aparat yang mendapat informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Pada saat melakukan penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 17.30 Wita, anggota Sat Resnarkoba melihat seseorang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan, tepatnya di RT 005 Kecamatan Penajam. Anggota Sat Reskoba kemudian menghampiri dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut dan diketahui bernama MAF.
“Dari hasil penggeledahan badan petugas tidak mendapatkan barang bukti apapun, namun saat anggota melakukan penyisiran di sekitar pelaku ternyata diketemukan empat paket sabu-sabu di rerumputan dekat selokan. Setelah dilakukan interogasi diakui milik pelaku,” jelas Tri.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas habis penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Kabupaten PPU. Untuk itu, AKBP Teddy berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika dilingkungan tempat tinggalnya.
“Laporkan segera kepada pihak Kepolisian jika melihat atau mengetahui penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal kita sehingga segera mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak Kepolisian,” tutup Teddy. (myu)