KALAMANTHANA, Jakarta – Dimanakah keberadaan Jafar Abdul Gaffar, Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) saat ini? Penyidik Baresrim Mabes Polri pun tak mengetahuinya. Karena itu, mereka pun memasukkan nama orang kuat Samarinda itu dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, langkah ini ditempuh lantaran Jafar tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
“Panggilan kedua tidak kami lakukan karena statusnya sudah tersangka. Pada panggilan pertama tidak hadir dan sudah dikeluarkan DPO untuk tersangka Jafar,” kata Martinus dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Ia pun menyampaikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah menggeledah rumah Jafar yang berlokasi di Jalan Tanjung Aru, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur pada Selasa (11/4).
Menurutnya, penggeledahan kala itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Jafar. “Karena pada panggilan pertama tidak hadir, kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka untuk mencari bukti tambahan,” ujar Martinus.
Jafar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan barang bukti uang tunai Rp6,1 miliar dan sejumlah dokumen terkait hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan dalam kasus pungutan liar di Samarinda.
Operasi kala itu digelar untuk merespons tingginya kasus premanisme bongkar muat barang di Terminal Peti Kemas Palaran. Biaya bongkar muat yang terlalu tinggi di terminal itu banyak dikeluhkan para pengguna jasa pelabuhan.
Dalam OTT tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial sebelum Jafar. Mereka adalah Heri Susanto alias Abun, Nur Arsiansyah dan Dwi H. Ketiga tersangka, sejak beberapa waktu lalu, dua dtahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam praktiknya, para tersangka ini diduga melakukan praktik monopoli dengan menetapkan tarif bongkar muat peti kemas secara sepihak sehingga membebani pemilik barang. (ik)