KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Cornedy, bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas disangka menilap uang honor dan tunjangan pegawai Puskesmas senilai Rp771 juta. Tapi, menurut perhitungan auditor Kejaksaan Negeri Kapuas, kerugian negara yang dia hasilkan mencapai Rp1 miliar.
“Dari perhitungan auditor kejaksaan sendiri kerugiannya cukup siginifkan dan lebih dari Rp1 miliar. Namun hasil audit kejaksaan tidak bisa dijadikan alat bukti dan harus menunggu hasil audit BPK,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Subroto kepada KALAMANTHANA.
Itulah sebabnya, Kejari Kapuas berharap hasil perhitungan kerugian negaranya yang dilakukan oleh BPK dapat segara diserahkan kepada jaksa agar kasusya dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Subroto menjelaskan proses pemberkasannya hingga kini sudah hampir rampung. Hanya saja masih harus menunggu audit dari BPK. Setelah hasil auditnya ada, maka berkas sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Saat ini kami hanya menunggu hasil audit BPK saja. Setelah hasil auditnya sudah ada, maka berkas sudah siap untuk dilimpahkan,” ujar Subroto Minggu (30/4/2017) melalui telepon selulernya.
Dikatakan, proses pemberkasan sendiri memang memerlukan waktu yang cukup lama. Sebab, tidak sedikit jumlah saksi yang harus diperiksa jaksa untuk melengkapi berkasnya. (nad)