KALAMANTHANA, Muara Teweh – Acungan jempol layak diberikan untuk kinerja Satres Narkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah. Mereka berhasil mengamankan bandar narkoba jenis sabu-sabu, Supriadi alias Tato dengan barang bukti sebanyak 40,95 gram di jalan Wono Rejo Kota Muara Teweh, Minggu (21/5/2017) sore.
Kapolres Barut, AKBP Tato Pamungkas melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo menyampaikan, petugas mendapat informasi, ada seseorang membawa, menguasai narkotika jenis sabu. Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi keberadaan target, ternyata target ada dalam rumah barak dengan mengunci pintu dari dalam.
“Setelah dilakukan pembukaan paksa, benar terdapat seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu atas nama Supriadi alias Tato. Sebelumnya tersangka telah berusaha membuang barbuk kebarak sebelah melalui atap rumah” beber Tugiyo.
Setelah melakukan pengamanan tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan badan tersangka ditemukan uang tunai Rp500.000, tas laptop warna hitam yang dibuang berisi 14 paket sabu dengan total berat bruto 40,95 gram, satu samsung GTE 1272 warna hitam, satu HP Nokia 5130, satu buah timbangan warna hitam merek CHQ, dua buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, dan satu buah kantong plastik warna merah muda.
“Menurut keterangan tersangka bahwa narkotik tersebut diperoleh dari nama Ancah yang tinggal di Amuntai, Kalimantan Selatan. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Barut untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Tugiyo.
Tersangka diancam dengan hukuman melanggar pasal 114 ayat (2) jo 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun , maksimal seumur hidup. (ss)