KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sudah tiga bulan Noval, pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Barito Utara ditahan karena sangkaan sebagai pengedar sabu-sabu. Sebelumnya, dia pun rajin bolos dari kantornya. Toh, hingga kini, uang rakyat dalam format gaji masih mengalir deras ke rekeningnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Barito Utara, Yunaniansyah, menyebutkan pihaknya memang sudah menerima surat dari penyidik Polda Kalimantan Tengah tentang kasus tersangka Noval. Tapi, pihaknya masih belum melakukan rapat Baperda guna membahas pemberhentian Noval sebagai PNS.
“Untuk rapat Baperda kami masih menampung beberapa kasus lain, minimal sampai delapan kasus dulu supaya sekaligus diputuskan. Ini bukan upaya untuk menunda-nunda,” ujar Yunani.
Karena belum diputuskan apa-apa soal status kepegawaian Noval, maka tersangka bandar sabu terhitung besar di Barut itu pun tetap menerima hak-haknya sebagai PNS. Sampai saat ini, Noval masih menerima gaji karena belum ada keputusan apa-apa dari pengadilan.
Soal kelakuan dan kedisiplinan Noval sebelum ditangkap aparat BNN Provinsi Kalteng, di mana dia ditengarai sering bolos tak masuk kerja, Yunani mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, hingga kini, pihaknya belum menerima laporan soal itu dari Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMSP).
“Tidak pernah ada laporan ke kami bahwa yang bersangkutan sering tidak masuk kerja. Ctanyakan ke dinas yang bersangkutan,” pungkas Yunani.
Kasus Noval sendiri kini sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh setelah berkas penyidikannya diselesaikan penyidik. Noval disangkakan sebagai bandar besar yang bermain dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. Pasalnya, saat ditangkap aparat pada 2 Maret 2017, dia ketahuan menguasai hampir satu ons serbuk kristal itu.
Kasi Inter Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Bernard EK Purba, kepada KALAMANTHANA, Selasa (6/6/2017), membenarkan kasus dengan tersangka Noval sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Benar, (berkasnya) sudah diterima kejaksaan,” ujarnya.
Noval, seperti diketahui, ditangkap petugas BNNP Kalteng pada Kamis (2/3) pagi sekitar pukul 06.30 WB. Pihak BNNP Kalteng menangkap Noval, sang tersangka bandar besar itu, di rumahnya di Jalan Yetro Sinseng, depan Pasar Bebas Banjir (PBB) Lanjas.
Selain meringkus tersangka N, petugas BNNP juga menyita barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu-sabu. Mau tahu beratnya? Cukup menyeramkan: 1 ons.
Noval, menurut informasi yang didapat KALAMANTHANA, adalah ASN pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPMPTSP) Barito Utara. Kabar penangkapannya saat itu juga membuat kaget rekan-rekannya.
Seorang pejabat di Dinas PMPTSP Barito Utara, menyebutkan Noval bukanlah pegawai negeri sipil yang tertib dan disiplin menjalankan tugasnya. “Dia sering bolos kerja. Dia juga sering tidak masuk kerja dan bahkan sudah lama,” ujar seorang pejabat di dinas tersebut yang tak mau disebut namanya kepada KALAMANTHANA di Muara Teweh. (atr)