KALAMANTHANA, Sampit – Banyaknya kepala desa di Kotawaringin Timur yang terancam penjara karena dugaan penyelewengan dana desa (DD) memicu keprihatingan dari kalngan legislatif. Informasi yang beredar, ada enam kepala desa yang dilaporkan baik ke kejaksaan maupun DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo mengaku prihatin dengan situasi ini. Kasus dugaan penyelewengan ini, menurutnya, sebagian besar dilaporkan warga desa itu sendiri karena tak puas dengan hasil penggunaan dana DD untuk pembangunan di desanya.
Handoyo mengungkapkan, banyaknya laporan masyarakat yang disampaikan kejaksaan maupun ke lembaga DPRD merupakan salah satu bukti jika kemampuan sumber daya manusia (SDM) para kepala desa maupun aparatur desa masih kurang.
Peningkatan SDM melalui bimbingan teknis yang selama ini diberikan pemerintah daerah terhadap kepala desa gagal karena masih banyak kepala desa yang belum memahami betul terhadap penggunaan DD.
Menurut Handoyo, pemerintah daerah perlu membuat terobosan dan formula baru untuk menaningkatkan SDM kepala desa tersebut, sebab jika tidak maka tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak kepala desa yang terjerat hukum terkait penggunaan DD.
“Informasi yang kita terima, di Kotawaringin Timur ada sebanyak enam kepala desa yang saat ini dilaporkan warga. Hal ini saya duga karena kemampuan SDM-nya, selain itu juga karena ada niat untuk menyalahgunakan dana tersebut,” katanya.
Handoyo mengatakan, apabila perangkat desa tidak mengerti bagaimana mengelola dan melaporkan penggunaan dana desa, maka sudah ada pendamping desa. Begitu juga di tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur, ada dinas teknis terkait, bahkan Inspektorat sebagai tempat berkonsultasi.
“Mestinya jika tidak paham soal penggunaan dan pelaporan dana desa jangan berdiam diri. Sebab apabila sudah dilaporkan dan diproses, maka suka tidak suka harus dihadapi secara hukum,” ungkapnya.
Handoyo mengatakan, mengenai penggunaan dana desa sudah jelas peraturannya, bahkan hingga cara pelaporannya yang mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 10/2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Termasuk pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, sudah diatur di Peraturan Bupati Nomor 50/2015.
Selain itu, Inspektorat juga sudah berkomitmen mengawal penggunaan anggaran desa sejak penyusunan rencana anggaran, hingga pelaporan pertanggungjawaban.
“Seharusnya kalau mau selamat dari jeratan hukum harus konsultasi dan tanya kepada pihak yang kompeten. Jangan dana desa dipakai asal terlaksana, asal terserap anggarannya. Tapi ujung-ujungnya dipidana,” katanya. (joe)