KALAMANTHANA, Muara Teweh – DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyangkut jaminan reklamasi tambang di ruang rapat DPRD Barut, Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh, Rabu (14/6/2017). Hasilnya?
DPRD dan Pemkab Barito Utara sepakat bahwa pemerintah daerah perlu membuat saran atau pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentang peningkatan pengawasan terhadap lubang-lubang tambang yang belum direklamasi. Pemprov Kalteng juga harus mendorong dan mendesak perusahaan pertambangan menuntaskan kewajiban reklamasi secara riil di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut pemerintah melalui SOPD terkait perlu meningkatkan monitoring dan pengawasan terhadap realisasi pelaksanaan reklamasi tambang yang telah dilakukan oleh seluruh peresahaam tambang yang beroperasi di Barut.
Adapun DPRD Barut meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas ESDM untuk dapat memberikan print out dana jaminan reklamasi dari awal sampai sekarang.
Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat itu juga diminta pemerintah daerah mengusulkan kepada Pemprov Kalteng untuk mengevaluasi reklamasi di Kabupaten Barito Utara, apakah sudah memenuhi ketentuan atau belum.
Terakhir yang tercantum dalam hasil hearing itu diminta agar Pemkab Barut bersama DPRD mengundang Dinas ESDM Provinsi Kalteng untuk rapat dengar pendapat terkait permasalahan pertambangan di Barut.
Rapat dengar pendapat kali ini dipimpin Ketua DPRD Barut Set Enus Y Mebas dan di dampinggi oleh 11 orang anggota, sedangkan dari pihak eksekutif dikomandani langsung oleh Sekda Jainal Abidin dan turut mengawal 26 orang dari pihak SOPD. (atr)