KALAMANTHANA, Sampit – Otjim Supriatna, anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang tersandung kasus korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi (DAK-DR) 2001, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, majelis aakim menjatuhkan vonis kurungan badan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
“Atas vonis setahun penjara dengan dipotong masa tahanan, Otjim Supriatna akan menjalankan hukum hanya 7 bulan penjara. Apalagi nanti jika dapat remisi dan lainya tidak sampai 7 bulan pun sudah bebas. Dalam 4-5 bulan mungkin sudah bebas,” ujar M. Rifqi, pengacara Otjim.
Menurut Rifqi vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan bisa diterima dan pihaknya memastikan tidak akan mengadukan banding lagi.
“Klien menerima vonis ini. Sekarang tinggal menjalani hukuman saja,” tutur Rifqi, pengacara muda yang juga mantan wartawan. (joe)