KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dugaan pungli pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kian membuat tercoreng Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Sebelumnya, di sini juga terjadi korupsi dana bantuan pendidikan informal dan nonformal.
Dugaan pungutan liar di Dinas Pendidikan itu ditandai denan aksi operasi tangkap tangan yang dilakukan aparat Polres Kapuas, Selasa (11/7). Oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan dibawa bersamaan dengan sejumlah kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta sejumlah berkas yang diduga sebagai barang bukti.
Dalam praktiknya, oknum Dinas Pendidikan diduga melakukan ungutan sekitar Rp300 ribu terhadap sejumlah kepala sekolah PAUD. Saat itu, para kepala sekolah mencairkan dana bantuan operasional pendidikan (BOP).
Pungutan yang dilakukan kepada setiap kepala sekolah PAUD ini tidak memberikan penjelasan. Ada guru dari Kecamatan Mantangai terkejut ketika dimintai untuk membayar uang sejumlah Rp 300 ribu untuk tanda tangan berkas pengajaran
“Kita hari ke dinas untuk mengurus pencairan BOP, namun diminta Rp 300 ribu. Itu pun tidak dijelaskan dan tidak diberitahukan sebelumnya,” kata salah satu kepala sekolah PAUD di Kecamatan Mantangai.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas juga tercoreng dengan kasus korupsi dana pendidikan nonformal dan informal. Untuk kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya bahkan sudah menjatuhkan vonis terhadap Sri Rahayu berupa penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu, Sri juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp153 juta subsider 8 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kapuas.
“Saya yakin keputusan yang diambil majelis hakim merupakan keputusan yang tepat. Kendati tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, namun putusannya sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Subroto SH melalui Kasi Pidsus Andrianto Budi Santoso, saat itu. (nad)