KALAMANTHANA, Sampit – Dengan penuh harap, Yudha Pranata, menanti kedatangan pelanggannya. Melalui komunikasi media sosial, sudah ada yang sepakat mengambil barang dagangannya.
Jumat (15/7) malam itu, lewat komunikasi medsos, ada yang ingin datang membeli jualannya. Sang calon pembeli sudah bertanya banyak, mulai soal harga hingga pengambilan barang.
Ketika calon pembeli datang, harapan pria berusia 37 tahun itu mengantongi untung besar, tetap terjaga. Tapi, calon pembelinya kali ini terasa beda dengan yang biasanya. Lebih lugas, lebih dominan.
Begitu dominannya hingga sang pembeli sanggup mendesak dan mengamankan Yudha. Warga Perumahan Tidar Gang Mandiri Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, ini kedatangan tamu tak diundang? Iya, tapi bukan penjahat. Mereka adalah aparat kepolisian.
Sang tamu kemudian melakukan penggeledahan di rumah. Mereka menemukan ratusan botol minman keras impor berbagai merek. Yudha pun diangkut ke Mapolres Kotim. Diangkut pula minuman keras impor itu sebagai barang bukti.
Bisnis penjualan minuman keras menggunakan media sosial memang belum ramai di Kotim. Belum seberapa pelakunya. Sebelum merebak, polisi membongkarnya.
“Dia ini tidak membuka toko atau tempat usaha, tapi pemasarannya melalui online. Dengan kejelian jajaran Polres Kotawaringin Timur, alhamdulillah ini dapat diungkap,” kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar di Sampit, Sabtu (15/7/2017).
Dengan menggunakan medsos, Yudha punya pelanggan khusus. Tak semua orang bisa mengaksesnya. Bahkan, selama ini, warga sekitar rumahnya pun tak mengetahui pria berusia 37 tahun ini menjual minuman keras.
Selama ini tersangka memasarkan minuman keras impor melalui akun media sosial miliknya. Selanjutnya jika ada pembeli, tersangka langsung mengantar minuman keras itu ke alamat pembeli, sekaligus menerima pembayarannya.
Polisi yang juga melakukan patroli melalui dunia maya atau media sosial, mulai menyelidiki aktivitas tersangka yang memasarkan minuman keras secara online.
“Ini bukti komitmen kami sejak awal akan memberantas minuman keras dan narkoba karena sangat merusak masyarakat kita, khususnya generasi muda. Kami akan berantas semua tanpa tebang pilih,” tegas Muchtar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 16 ayat 1, Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pengendalian Peredaran dan Penertiban Minuman Beralkohol dengan ancaman tiga bulan penjara.
Pekan lalu, Polres Kotawaringin Timur juga mengamankan ratusan botol minuman keras tradisional dan impor dari Toko Cawan Mas di Jalan Tjilik Riwut Sampit. Penjualan minuman keras di toko ini sudah beberapa kali ditertibkan namun pelaku tidak jera. (joe)