KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penangkapan empat tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di Barito Utara punya banyak cerita. Termasuk licinnya Liana alias Lia, satu-satunya wanita di antara empat tersangka tersebut.
Kapolres Barito Utara, AKPB Tato Pamungkas melalui Kasat Reskoba AKP Tugiyo, membenarkan banyak drama dalam penangkapan ini. Salah satunya adalah saat mereka melakukan pengembangan kasus setelah menangkap Sumaji (27) alias Haris Bejo dan Agus Indarmono (53) alias Agus.
“Dari interogasi kilat, kita dapat keterangan bahwa barang haram itu mereka dapatkan dari seorang perempuan yang beralamat di Jalan Pierre Tendean Nomor 20 A, Kelurahan Melayu, Simpang Empat Karang Jawa,” katanya di Muara Teweh, Selasa (8/8/2017).
Aparat Reskoba Polres Barut pun membawa Sumaji dan Agus ke lokasi dimaksud. Rumah tersebut ditempati Lia (27) bersama suaminya Ali Maspuat (38). Drama pun mulai terjadi. “Saat kita lakukan penggerebekan di rumah tersangka suami-istri ini, mereka tidak mau membukakan pintu. Terpakda petugas mendobrak secara paksa,” ujar Tugiyo.
Tak sampai di situ, Lia ternyata juga berupaya menghilangkan barang bukti. Saat rumahnya hendak digerebek, dia sempat melarutkan barang bukti sabu-sabu ke dalam air. Akibatnya, petugas hanya mengamankan satu paket kecil saja dari pasangan ini.
“Dari tersangka pasangan suami-istri Puat dan Lia diamankan sabu-sabu 0,47 gram. Sedangkan dari tersangka Sumaji dan Agus, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu 1,26 gram,” tambah Tugiyo. Selain 0,47 gram sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp19,175 juta.
Pada tempat pasangan suami istri itu, juga diamankan barang bukti satu buah pipet kaca, timbangan digital merek CHQ warna hitam, dua bungkus plastik klip kecil kosong, dua set alat isap sabu-sabu lengkap, kompor pembakar sabu-sabu, botol alkohol, dua buah sendok takar dari sedotan plastik, HP Nokia tipe 105 warna biru, HP Samsung warna putih (android) dan dua buah tas kecil warna hitam.
Penangkapan terhadap gerombolan ini, menurut Tugiyo, berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah barak di Jalan Merak, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Tim Reskoba Polres Barut pun langsung meluncur dan melakukan penangkapan.
“Kita langsung melakukan monitoring. Setelah keadaannya dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, petugas langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan pengeledahan,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan didapati sabu sebanyak lima paket. Sabu itu diduga milik dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sumaji (27) alias Haris Bejo, warga Jalan Merak dan Agus Indarmono (53) alias Agus, warga Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat.
Dari pengembangan, sebut Tugiyo, pihaknya kemudian menangkap dua tersangka lain di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Melayu, tepatnya di simpang empat Karang Jawa. Dua tersangka yang diamankan adalah Liana (27) dan Ali Maspuat (38). (atr)