KALAMANTHANA, Sampit – Warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) ramai-ramai menyerahkan satwa dilindungi. Mereka sadar untuk tidak memelihara hewan tersebut.
“Banyaknya warga yang dengan sukarela menyerahkan satwa liar yang mereka pelihara, menandakan kesadaran untuk tidak memelihara hewan dilindungi negara tersebut meningkat dibanding tahun lalu,” kata Komandan Pos Jaga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sampit, Muriansyah, Senin (14/8/2017).
Sejak Januari lalu, BKSDA Pos Sampit sudah menerima sebanyak 13 satwa dilindungi dari warga. Rinciannya, delapan ekor orangutan, satu ekor owa-owa, satu ekor bekantan, satu ekor kukang, dan dua ekor buaya muara.
Sebagian besar satwa tersebut diserahkan oleh warga Kabupaten Kotawaringin Timur. Tiga ekor di antaranya yakni buaya muara dan dua ekor orangutan diserahkan oleh warga Kabupaten Seruyan.
Satwa yang diserahkan masyarakat Kotawaringin Timur, umumnya berasal dari kawasan utara seperti Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang dan Mentaya Hulu. Satwa liar banyak ke luar hutan, bahkan ditemukan masuk ke permukiman warga karena habitatnya rusak atau berkurang sehingga makin sulit mendapatkan makanan.
“Seluruh binatang langka yang diserahkan warga kepada BKSDA Pos Sampit itu dibawa ke tempat rehabilitasi satwa di pusat rehabilitasi di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat. Setelah dianggap mampu mandiri, barulah satwa-satwa tersebut dilepasliarkan ke hutan Suaka Margasatwa Lamandau,” ujar Muriansyah.
Undang-Undang Nomor 5/1990 pasal 21 menyebutkan, siapa saja yang memelihara, memburu, memperjualbelikan dan menyelundupkan satwa dilindungi seperti orangutan, owaowa, kukang, beruang dan satwa liar dilindungi lainnya, akan dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.