KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah, beraksi untuk menyelesaikan masalah di wilayah sekitar lokasi perusahaan besar sawit PT Antang Ganda Utama (AGU). Bupati Nadalsyah menginstruksikan Dinas Pertanian sebagai pelaksananya.
Berdasarkan hasil sementara pengecekan tim dari Bidang Pertanian Distan Barut, persoalan paling menonjol dengan masyarakat desa sekitar wilayah perkebunan terkait masalah lahan kemitraan. Peraturan yang berlaku, setiap perkebunan kelapa sawit wajib memberikan lahan plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat. Itu belum sepenuhnya terwujud oleh PT AGU.
Kepala Distan Barut Setia Budi membenarkan, instansi yang dipimpinnya menerima perintah Bupati Barut untuk menguraikan masalah antara PT AGU dengan masyarakat. “Tim turun ke desa-desa untuk menyerap aspirasi masyarakat. Salah satu masalah terdapat Desa Sikan,” kata ayah dua anak ini.
Menurut Budi, masalah lain yang diurai tim Distan menyangkut jalan lingkungan dan partisipasi perusahaan terhadap masyarakat dan daerah. “Hasil pengecekan tim akan diresum dan dilaporkan kepada Bupati Barut. Kami sudah menemukan beberapa poin penting demi mencari solusi penyelesaian,” ujarnya.
Akhir pekan lalu, dalam hearing antara Komisi I dan II DPRD dengan pemerintah, pengurus Koperasi Bina Mitra Utama Kecamatan Teweh Baru, dan Koperasi Karya Bersama Kecamatan Montallat terungkap, izin PT AGU akan diperpanjang jika perusahaan itu menyelesaikan semua masalah dengan masyarakat. (mki)